Menurut dia, pelaku kemudian membujuk korban agar diizinkan untuk meminjam sepeda motor untuk mengambil uang di ATM.
"Saat meminjam sepeda motor itu kemudian pelaku tidak kembali," katanya.
Dari hasil penyelidikan, tersangka akhirnya ditangkap di kawasan Terminal Terboyo Semarang.
Dalam pengembangannya, setidaknya sudah tiga orang yang kehilangan sepeda motor akibat modus kejahatan yang dilakukan tersangka itu. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.