Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Catat! Pemerintah Hapus Libur Cuti Natal dan Tahun Baru 2022

Fahmi Firdaus , Jurnalis-Rabu, 27 Oktober 2021 |11:44 WIB
Catat! Pemerintah Hapus Libur Cuti Natal dan Tahun Baru 2022
Catat! pemerintah hapus libur cuti natal dan tahun baru/ shutterstock
A
A
A

JAKARTA – Pemerintah meminta semua pihak untuk mewaspadai gelombang tiga Covid-19 yang diprediksi bisa terjadi awal tahun.

(Baca juga: Pemerintah Akan Kampanye Besar-besaran Larang Warga Bepergian Akhir Tahun)

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy bahkan melarang warga untuk bepergian pada libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Hal ini untuk memutus mata rantai virus Covid-19.

"Saya mohon nanti ada kampanye besar-besaran untuk mengimbau masyarakat agar tidak berpergian. Tidak pulang kampung, atau berpergian atas tujuan-tujuan yang tidak primer," ucapnya, Rabu (27/10/2021).

(Baca juga: BPOM: Efek Samping Vaksin Hanya Sebentar Saja)

Menurutnya, kebijakan pembatasan pergerakan orang memang memerlukan sosialisasi lebih masif kepada masyarakat yang dilakukan oleh pihak kepolisian, dinas perhubungan, dan juga media massa. Ini perlu dilakukan agar masyarakat lebih memaklumi keadaan yang ada dan tidak nekat melanggar.

Oleh sebab itu, pihaknya juga telah membuat berbagai program untuk mencegah gelombang Covid di akhir tahun. Seperti memangkas cuti bersama pada 24 Desember 2021, melarang ASN cuti dan memanfaatkan momentum libur akhir tahun, memperketat syarat perjalanan, hingga menerapkan protokol kesehatan ketat di sejumlah sektor.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement