Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Catat! Pemerintah Hapus Libur Cuti Natal dan Tahun Baru 2022

Fahmi Firdaus , Jurnalis-Rabu, 27 Oktober 2021 |11:44 WIB
Catat! Pemerintah Hapus Libur Cuti Natal dan Tahun Baru 2022
Catat! pemerintah hapus libur cuti natal dan tahun baru/ shutterstock
A
A
A

"Sehingga nanti kita harapkan jumlah mereka yang akan melakukan perjalanan bisa dibatasi dan juga dikendalikan. Terutama di dalam pengawasan menghindari kemungkinan terjadinya gejala ikutan yaitu mereka pulang pergi membawa oleh-oleh Covid-19," pungkasnya.

(Fahmi Firdaus )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement