Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Catat! Pemerintah Hapus Libur Cuti Natal dan Tahun Baru 2022

Fahmi Firdaus , Jurnalis-Rabu, 27 Oktober 2021 |11:44 WIB
Catat! Pemerintah Hapus Libur Cuti Natal dan Tahun Baru 2022
Catat! pemerintah hapus libur cuti natal dan tahun baru/ shutterstock
A
A
A

"Sehingga nanti kita harapkan jumlah mereka yang akan melakukan perjalanan bisa dibatasi dan juga dikendalikan. Terutama di dalam pengawasan menghindari kemungkinan terjadinya gejala ikutan yaitu mereka pulang pergi membawa oleh-oleh Covid-19," pungkasnya.

(Fahmi Firdaus )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement