b. - seorang pria yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahuinya bahwa yang turut bersalah bersalah telah kawin.
- seorang wanita yang telah kawin yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahui olehnya bahwa yang turut bersalah telah kawin dan pasal 27 BW berlaku baginya.
(Fahmi Firdaus )