JAKARTA - Seorang pengemudi mobil berpelat ganjil, Anggun (25), terlihat panik saat ditilang oleh petugas di ruas Jalan S Parman, Jakarta Barat, Kamis (28/10/2021) pagi. Ia ditilang lantaran melanggar aturan ganjil-genap (Gage) yang mulai berlaku hari ini.
Wanita asal Bandar Lampung itu mengaku tak tahu ada kebijakan Gage di Jalan S Parman. Lantas ia sedikit mengeluh kepada petugas yang menilangnya.
"Pak... (sambil kemayu) saya tadi dari Jakarta Selatan, ini mau pulang ke Lampung sambil ngelihat maps lewat sini, enggak tahu kalau di sini ada ganjil-genap," keluhnya kepada petugas.
Baca Juga: Pelanggar Ganjil Genap di Kawasan Bundaran Senayan Ditindak Gunakan ETLE
Masih dalam kondisi panik, petugas kemudian menanyakan perihal Surat tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Surat Izin Mengemudi (SIM) miliknya.
Kepada petugas, ia kemudian menyodorkan surat-surat yang diminta tersebut. "Ini pak, itu tertera juga alamat saya," tuturnya.
Petugas kemudian memberikan surat tilang kepadanya sebagai bukti melakukan pelanggaran. Untuk diketahui, sebanyak 15 pengendara mobil berpelat ganjil ditilang pada hari pertama penindakan Gage ruas Jalan S Parman, Jakarta Barat pada hari ini. Baca Juga: Berdalih Tak Tahu Ganjil Genap, Belasan Pengendara Ditilang di Jalan S Parman
Kasat Lantas Wilayah Jakarta Barat Kompol Argadija Putra para pengendara yang diberhentikan itu mayoritas tak tahu mengenai pemberlakuan gage. Padahal, lanjutnya, sosialisasi penerapan Gage sudah dilaksanakan selama tiga hari terakhir.
"Seperti biasa (pelanggar) mengurus tilang nanti bisa ditanyakan ke staf tilang dan langsung ditilang, ada tanggalnya dan bisa langsung ke pengadilan," ungkapnya.
Diketahui, dua ruas jalan di Jakarta Barat telah menerapkan kebijakan Gage mulai Senin 25 Oktober lalu. Kebijakan ini dilakukan di ruas Jalan S Parman dan Jalan Tomang raya. Di mana, jam operasional Gage dimulai sejak pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB. Kebijakan ini berlaku kecuali hari libur.
Para pelanggar Gage akan diberikan penindakan berupa sanksi tilang yang mengacu pada Pasal 287 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yakni denda maksimal Rp500.000.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.