"Pelaku kami tangkap di Surabaya, minggu lalu. Petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu buah tas pinggang dan satu unit HP, " katanya, Kamis (28/10/2021).
Baca Juga: Tepergok, 2 Pencuri Motor Babak Belur Dihajar Massa di Duren Sawit
Hasil pemeriksaan tersangka melakukan pencurian saat korban sedang pergi dari rumahnya. Selama ini bekerja di rumah itu sebagai tukang bersih-bersih. Sehingga dengan leluasa mencuri, saat rumah kosong. Usai mencuri, langsung melarikan diri
"Tersangka dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," paparnya.
(Arief Setyadi )