Aksi yang dilakukan para tersangka ini terbilang keji hingga para tersangka djerat dengan pasal berlapis, dari mulai pengeroyokan, penganiayaan hingga pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup dan dua puluh tahun penjara.
(Fahmi Firdaus )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.