Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

733 Kendaraan Ditilang di Hari Pertama Penerapan Ganjil Genap DKI Jakarta

Erfan Maaruf , Jurnalis-Jum'at, 29 Oktober 2021 |16:44 WIB
733 Kendaraan Ditilang di Hari Pertama Penerapan Ganjil Genap DKI Jakarta
Ilustrasi (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Sebanyak 733 kendaraan mobil ditilang di hari pertama penindakan tilang ganjil genap di 13 ruas jalan yang diberlakukan ganjil-genap DKI Jakarta, Kamis 28 Oktober 2021.

"733 kendaraan yang sudah kita tilang karena pelanggaran ganjil-genap," ujar Dirlantas (Lalu Lintas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo pada Jumat (29/10/2021).

Sambodo menjelaskan, dari 733 yang ditilang tersebut terdapat 503 kendaraan yang ditilang dalam rentang waktu 06.00-10.00 WIB dan 230 kendaraan pada pukul 16.00-20.00 WIB.

Adapun ruas jalan dengan tindakan tilang terbanyak terjadi di Jalan Mayor Jenderal DI Pandjaitan, Jakarta Timur, yakni 194 tilang.

"Penindakan terbanyak di jalan DI Pandjaitan 194 tilang," jelasnya.

Baca juga: Kena Ganjil Genap, Pengendara Wanita Ini Panik Mengaku Mau Pulang ke Lampung

Banyak ya kendaraan yang masih terkena tilang, polisi memasang lebih banyak rambu-rambu tambahan dan spanduk.

"Mudah-mudahan semakin sadar bahwa kami bukan persulit masyarakat tapi jaga agar bisa lakukan pembatasan mobilitas di Jakarta karena seiring pelonggaran mobilitas naik," tuturnya.

Baca juga: Puluhan Mobil Kena Tilang Ganjil Genap di Fatmawati

(Fakhrizal Fakhri )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement