JAKARTA - Sebanyak 733 kendaraan mobil ditilang di hari pertama penindakan tilang ganjil genap di 13 ruas jalan yang diberlakukan ganjil-genap DKI Jakarta, Kamis 28 Oktober 2021.
"733 kendaraan yang sudah kita tilang karena pelanggaran ganjil-genap," ujar Dirlantas (Lalu Lintas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo pada Jumat (29/10/2021).
Sambodo menjelaskan, dari 733 yang ditilang tersebut terdapat 503 kendaraan yang ditilang dalam rentang waktu 06.00-10.00 WIB dan 230 kendaraan pada pukul 16.00-20.00 WIB.
Adapun ruas jalan dengan tindakan tilang terbanyak terjadi di Jalan Mayor Jenderal DI Pandjaitan, Jakarta Timur, yakni 194 tilang.
"Penindakan terbanyak di jalan DI Pandjaitan 194 tilang," jelasnya.
Baca juga: Kena Ganjil Genap, Pengendara Wanita Ini Panik Mengaku Mau Pulang ke Lampung
Banyak ya kendaraan yang masih terkena tilang, polisi memasang lebih banyak rambu-rambu tambahan dan spanduk.
"Mudah-mudahan semakin sadar bahwa kami bukan persulit masyarakat tapi jaga agar bisa lakukan pembatasan mobilitas di Jakarta karena seiring pelonggaran mobilitas naik," tuturnya.
Baca juga: Puluhan Mobil Kena Tilang Ganjil Genap di Fatmawati
(Fakhrizal Fakhri )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.