 
                Samosir, Sumatera Utara
Pemuda asal Tapanuli Tengah, Sumatera Utara berusia 35 tahun membunuh dan memperkosa seorang nenek berumur 74 tahun. Tersangka ARH melakukan aksinya itu di rumah korban yang berada di wilayah Samosir pada 30 September 2021.
Polisi berhasil menangkap tersangka tepat sebelum ia melarikan diri ke rumahnya di Tapanuli Tengah. Kepada polisi, tersangka mengaku mencekik korban hingga tewas, baru kemudian memperkosa jasad korban.
Rupanya, tersangka diketahui memang tinggal di rumah korban, karena merupakan kawan dari salah satu anggota keluarga korban. Akibat perbuatan sadisnya ini, tersangka diancam hukuman penjara selama 15 tahun.
Aceh Barat, Aceh
Nenek dengan inisial D yang berusia 65 tahun asal Aceh Barat ditemukan tewas bersimbah darah pada Agustus 2021. Kondisi D sangat mengenaskan, dengan leher hampir putus akibat digorok senjata tajam.
Usai melakukan penyelidikan dan pendalaman, polisi akhirnya berhasil meringkus tersangka, sebulan setelah kejadian itu. Tersangka berinisial Z itu mengaku sakit hati karena korban tidak bersedia meminjaminya uang.
Saat itu, Z tengah terlilit utang dan sangat membutuhkan uang untuk melunasinya. Setelah membunuh, tersangka merampas gelang emas seberat 30 gram milik korban. Tersangka Z terancam kurungan 15 tahun penjara.
(Awaludin)