“Dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan atau denda paling banyak Rp 45 juta rupiah.” tutupnya.
Seperti diketahui, Jajaran Polsek Jatisampurna berhasil mengamankan diduga pelaku pembunuhan terhadap seorang istri dengan menggunakan tabung gas 3 kilogram yang terjadi di Kampung Keranggan Kulon, RT 05/RW 09, Jati Raden, Jatisampurna, Bekasi.
Kabar tersebut dibenarkan oleh Kanit Reskrim Polsek Jatisampurna, Iptu Valerij Lekahena. Terduga pelaku HP (30), diamankan di kawasan Kota Wisata, Cileungsi pada Kamis (28/10/2021) malam.
“Betul sudah berhasil diamankan, langsung diserahkan ke Polres Metro Bekasi Kota,” ujar Valerij ketika dikonfirmasi, Jumat (29/10/2021).
(Khafid Mardiyansyah)