"Untuk sementara yang kami duga demikian. Karena berdasarkan alat bukti yang kita terima, ada tiga motor yang diamankan, dan tiga-tiganya Honda Beat," ucapnya.
Adapun dari ketiga pelaku tersebut memiliki perannya masing masing. Ada yang berperan sebagai eksekutor, joki sekaligus pemantau situasi, serta penyedia peralatan mencuri
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan hukuman 7 tahun kurungan penjara.
(Khafid Mardiyansyah)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.