Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Bekuk 3 Maling Spesialis Motor Matic di Kepala Gading

Yohannes Tobing , Jurnalis-Minggu, 31 Oktober 2021 |02:56 WIB
Polisi Bekuk 3 Maling Spesialis Motor Matic di Kepala Gading
Ilustrasi (Dokumentasi Okezone)
A
A
A

"Untuk sementara yang kami duga demikian. Karena berdasarkan alat bukti yang kita terima, ada tiga motor yang diamankan, dan tiga-tiganya Honda Beat," ucapnya.

Adapun dari ketiga pelaku tersebut memiliki perannya masing masing. Ada yang berperan sebagai eksekutor, joki sekaligus pemantau situasi, serta penyedia peralatan mencuri

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan hukuman 7 tahun kurungan penjara.

(Khafid Mardiyansyah)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement