Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Hukum Masa Kini, Koruptor Malah Dapat Remisi

Tim Okezone , Jurnalis-Senin, 01 November 2021 |20:02 WIB
Hukum Masa Kini, Koruptor Malah Dapat Remisi
iNews Prime (Foto: iNews TV)
A
A
A

PENEGAKAN hukum di Indonesia kian mengundang tanda tanya besar. Lantaran keadilan yang dilihat berat sebelah dan meringankan beberapa pihak. Kali ini datang dari para koruptor yang malah diberikan kemudahan.

Setelah KPK disibukkan dengan berbagai polemik dan konflik internalnya yang tak kunjung usai. Kini, Mahkamah Agung menyita perhatian publik lewat pengumumannya untuk membatalkan syarat pengetatan remisi bagi para koruptor. Saat ditanyakan alasan dari tindakan tersebut, pihak MA memberikan alasan sebagai salah satu upaya dari langkah restorative justice dan meminimalisir meledaknya jumlah tahanan penjara yang kian tak dapat terbendung.

Lantas apakah pantas para pihak koruptor mendapatkan remisi dengan cara cuma-cuma? iNews Prime akan mengulasnya secara komprehensif dalam dialog yang dipandu host Latief Siregar.

Bersama host Latief Siregar, iNews Prime (Senin, 1 November 2021) tayang mulai pukul 20.00 WIB secara langsung dari ruang redaksi stasiun televisi berita MNC Group, iNews. Program ini juga dapat disaksikan melalui aplikasi RCTI+ dan www.rctiplus.com. 

#iNews #iNewsPrime #Latief Siregar #Koruptor #Remisi #MahkamahAgung

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement