"Korban merasa curiga kemudian mengklarifikasi ke PS Store resmi, kemudian diketahui bahwa ini adalah PS Store palsu," ucapnya.
Erwin menuturkan, dua tersangka yakni JB dan SR kini mendekam di tahanan Polres Metro Jakarta Timur. Sementara AD masih berada di tahanan Lapas Kerobokan Bali, setelah sebelumnya terlibat kasus narkoba.
"Kepada pelaku dikenakan Pasal 378 Jo Pasal 28 Ayat (1) UU ITE No 11 Tahun 2008, sementara ancaman hukumannya maksimal enam tahun. Barang bukti yang diamankan foto KTP putra Siregar palsu dengan wajah saudara AD yang ada di lapas Kerobokan Bali," tuturnya.
Baca Juga: Polisi Tangkap Sindikat Mafia Tanah di Tangsel, Kuras Harta Korban Rp805 Juta
(Arief Setyadi )