JAKARTA - Pelaku berinisial AD, otak aksi penipuan dengan modus jual beli handphone (HP) yang menyasar Bonar Christiantoro merupakan seorang narapidana atas kasus narkoba. Bersama JB dan SR mereka melancarkan aksinya dengan berbagi tugas.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Erwin Kurniawan mengatakan, AD yang merupakan narapidana kasus narkoba mengendalikan aksi penipuan dari balik jeruji di Lapas Kerobokan, Bali.
"Tersangka inisial AD ini adalah napi di lapas Kerobokan, Bali yang bersangkutan memalsukan KTP saudara Putra Siregar untuk memuluskan aksinya kemudian dibantu temannya JB dan SR yang berperan masing-masing," ujar Erwin di Mapolrestro Jakarta Timur, Senin (1/11/2021).
Baca Juga: Polisi Tangkap Pelaku Penipuan Jual Beli Handphone Mengatasnamakan PS Store
Korban yang merasa curiga atas transaksi jual beli handphone itu akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polres Jakarta Timur pada 11 Juli 2021. Atas penipuan itu, lanjut Erwin, korban mengalami kerugian mencapai Rp360 juta.