Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Selidiki Dugaan Pemberian Fasilitas untuk Pejabat Kuansing Urus Izin Sawit

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Selasa, 02 November 2021 |10:54 WIB
KPK Selidiki Dugaan Pemberian Fasilitas untuk Pejabat Kuansing Urus Izin Sawit
Gedung KPK. (Foto: Okezone.com/Arie Dwi)
A
A
A

JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa sejumlah saksi terkait kasus dugaan suap pengurusan perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) sawit PT Adimulia Agrolestari (PT AA) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), pada Senin 1 November 2021, kemarin.

Sejumlah saksi yang diperiksa yakni, Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing, Agus Mandar; Kabag Perekonomian Sumber Daya Alam Setda Kuansing, Irwan Nazif; PNS Kantor Wilayah Pertanahan Riau, Indrie Kartika Dewi; Sopir, Joharnalis.

Kemudian, enam pegawai PT Adimulia Agrolestari, Paino Harianto; Rudy Ngadiman alias Koko; Fahmi Zulfadli; Yuhartaty; Riana Iskandar; dan Syahlevi. Para saksi tersebut diperiksa oleh penyidik KPK di Kantor Ditreskrimsus Polda Riau.

Para saksi didalami soal adanya dugaan pemberian fasilitas terhadap pihak-pihak yang mengurus izin sawit PT Adimulia Agrolestari. Tak hanya itu, penyidik juga mencecar para saksi soal proses pengurusan izin perpanjangan HGU sawit PT Adimulia Agrolestari.

"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait pengajuan perpanjangan HGU oleh PT AA dan dugaan adanya pemberian fasilitas tertentu pada beberapa pihak terkait pengurusan dimaksud," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (2/11/2021).

"Selain itu, didalami juga mengenai posisi tersangka AP dalam memberikan persetujuan izin HGU tersebut," imbuhnya.

Baca juga: KPK Periksa Sekda Kuansing Terkait Suap Pengurusan Izin Usaha Sawit

Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati Kuansing, Andi Putra (AP), dan General Manager (GM) PT Adimulia Agrolestari, Sudarso (SDR), sebagai tersangka. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait perpanjangan izin HGU sawit di Kuansing.

Andi Putra diduga telah menerima suap sebesar Rp700 juta secara bertahap dari Sudarso terkait pengurusan izin perpanjangan HGU sawit PT Adimulia Agrolestari. Uang sebesar Rp700 juta tersebut merupakan realisasi awal dari komitmen fee yang telah disepakati oleh keduanya.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka usai KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Kuansing, Riau, pada Senin, 18 Oktober 2021. Dari operasi senyap tersebut, KPK mengamankan sejumlah uang yang diduga merupakan suap.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement