JAKARTA--Sejumlah daerah di Jabodetabek mengalami penurunan level PPKM menjadi level 1. Diantaranya adalah DKI Jakarta, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Bogor dan Kabupaten Bekasi.
(Baca juga: Jakarta PPKM Level 1, Polisi Evaluasi Pelaksanaan Ganjil-Genap)
Dengan level baru ini maka sejumlah aktivitas di wilayah-wilayah tersebut akan menjadi lebih longgar. Salah satunya berkaitan dengan aturan makan di tempat umum.
(Baca juga: Jakarta hingga Bogor Level 1! Asyik, Mal Beroperasi 100%)
Dimana untuk daerah-daerah yang termasuk dalam level 1 PPKM tidak ada batasan waktu saat makan di luar. Hal ini berbeda dari daerah level 2 dan level 3 yang makan di luar dibatasi maksimal 60 menit.
Kegiatan makan minum di level 1 yang diatur hanya terkait jam operasional dan kapasitas maksimal.
Sementara, pelaksanaan kegiatan makan/minum di warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 75% dari kapasitas yang pengaturan teknis diatur oleh pemerintah daerah.