Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Berzina dengan Suami Orang, ASN Cantik Ini Kesakitan Dicambuk 100 Kali

MNC Media , Jurnalis-Kamis, 04 November 2021 |14:52 WIB
Berzina dengan Suami Orang, ASN Cantik Ini Kesakitan Dicambuk 100 Kali
ASN dicambuk 100 kali/ MNC Media
A
A
A

ACEH – Seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) terbukti telah melakukan perzinahan dengan pria beristri di Kabupaten Aceh Barat Daya, Aceh. Keduanya melanggar pasal 33 ayat (1) qanun jinayah/ dan dijatuhi hukuman 100 kali cambuk.

(Baca juga: 4 Sanksi Hukuman Cambuk untuk Pelaku Zina di Aceh)

Mahkamah Syar’iyah Blangpidie memutuskan, keduanya terbukti secara sah telah melakukan jarimah atau tindak pidana zina dan dijatuhi hukuman cambuk masing-masing 100 kali cambukan. Eksekusi cambuk berlangsung di halaman Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Blangpidie.

(Baca juga: Pelaku Kasus Perzinahan Sedarah hingga Melahirkan Terancam 100 Kali Cambuk)

Terpidana perempuan, EV, beberapa kali mengangkat tangan karena kesakitan, hingga algojo menghentikan eksekusi tersebut beberapa kali. Sementara terpidana pria, TRJ mengalami luka bekas cambukan. Meski sempat diberhentikan beberapa kali, eksekusi cambuk berlangsung hingga selesai dan didampingi petugas medis.

“Kita melaksanakan eksekusi cambuk,pada perkara jinayah yang telah berkekuatan hukum tetap. dimana dalam hukuman jinayah ini telah diputus oleh Mahkamah Syar’iyah terhadap terpidana EV dan TR dengan hukuman cambuk seratus kali cambuk,”ujar Kasi Pidum Kejari Aceh Barat Daya, Agung Kurniawan, Kamis (4/11/2021).

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement