Akibat kecelakaan lalu lintas, Aryani memaparkan, berdasarkan kajian Universitas Gadjah Mada dan Universitas Indonesia, 62,5% keluarga korban yang meninggal dunia mengalami pemiskinan dan 20% keluarga yang mengalami luka berat mengalami pemiskinan. Hal ini mengingat 48% para korban laka berusia produktif, yakni 20-49%.
“Oleh karena itu, negara hadir untuk memberikan jaminan perlindungan kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas, yang bukan disebabkan kesalahannya sendiri,” ujar Dewi Aryani.
Berdasarkan UU No 33 Tahun 1964, Jasa Raharja memberikan perlindungan jaminan kecelakaan kepada setiap penumpang yang sah dari kendaraan bermotor umum, kereta api, pesawat, dan kapal/ferry, melalui tiket penumpang. Melalui UU No 34 Tahun 1964, Jasa Raharja juga memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia/cacat tetap akibat kecelakaan yang disebabkan oleh alat angkutan lalu lintas jalan.
Jenis kecelakaan yang dijamin oleh Jasa Raharja adalah kecelakaan yang melibatkan dua atau lebih kendaraan bermotor resmi, masyarakat yang tertabrak kendaraan bermotor resmi, kecelakaan tunggal yang dialami kendaraan umum atau kecelakaan penumpang pada angkutan umum resmi.
Jasa Raharja tidak memberikan pergantian kerugian materil pada kendaraan yang mengalami kecelakaan, kecelakaan tunggal kendaraan pribadi maupun kecelakaan yang disebabkan perilaku kriminal.