“Sesuai Permenkeu No 16 & 17 Tahun 2017, besaran santunan bagi korban meninggal dunia adalah sebesar Rp50 juta, sedangkan bagi yang mengalami luka-luka mendapat biaya perawatan melalui rumah sakit maksimal sebesar Rp 20 juta, dan santunan maksimal korban laka cacat tetap Rp 50 juta. Ini untuk meringankan beban keluarga yang ditinggalkan maupun yang mengalami luka-luka,” ucapnya.
Sepanjang 2020, Jasa Raharja telah membayarkan santunan kecelakaan untuk 23.689 korban yang meninggal dunia senilai Rp1,2 triliun dan bagi 83.808 jiwa korban yang mengalami luka-luka senilai Rp1,13 triliun.
Untuk pencegahan kecelakaan, Jasa Raharja juga melakukan pengadaan sarana pencegahan kecelakaan, baik papan peringatabm barikade jalan, traffic cone, dan pembagian helm, pelaksanaan pelatihan penanganan gawat darurat di berbagai daerah, Jasa Raharja Goes to Campus, dan mudik gratis untuk menekan penggunaan kendaraan pribadi maupun Mudik Online Aman dan Enak untuk mencegah masyarakat mudik pada saat pandemi Covid-19.
CM
(Fitria Dwi Astuti )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.