Erwin menuturkan, setelah menangkap kelima pelaku pihaknya masih menyelidiki dugaan keterlibatan orang dalam dalam kasus pencurian besi proyek kereta api cepat Jakarta-Bandung yang notabene merupakan proyek startegis nasional.
Baca Juga : Duh! 100 Ton Besi Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung Dicuri Gerombolan Bandit
"Masalah ini menjadi melebar karena proyek startegis nasional. Kelimanya dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," tuturnya.
(Erha Aprili Ramadhoni)