DENPASAR - Seorang warga negara asing (WNA) berkebangsaan Inggris di Bali bernama Afandy Dharma Fairbrother (36), mengajukan permohonan menjadi warga negara Indonesia (WNI).
"Afandy Dharma Fairbrother lahir hingga besar di Bali dan saat ini bekerja di sebuah perusahaan swasta, mengajukan permohonan menjadi WNI. Selama berada di Bali yang bersangkutan ini aktif mengikuti kegiatan gotong royong di tempatnya tinggal di wilayah Kuta, Badung," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali, Jamaruli Manihuruk, Senin (9/11/2021).
Baca juga:Â 2 Turis Digelandang Polisi Gegara Palsukan Dokumen Tes Covid-19
Ia mengatakan, Permohonan Pewarganegaraan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia Pasal 8 yang mengatur bahwa Kewarganegaraan Republik Indonesia dapat juga diperoleh melalui pewarganegaraan, dan Pasal 9 yang mengatur syarat permohonan pewarganegaraan.
Selain itu, Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 juga mengatur tentang tata cara memperoleh kehilangan dan pembatalan serta memperoleh kembali kewarganegaraan Republik Indonesia.
Baca juga:Â Overstay, Ratusan WNA di Bekasi Dideportasi
Jamaruli menjelaskan, ketika Afandy Dharma Fairbrother ditanya oleh anggota tim verifikasi terkait alasan mengapa memilih menjadi warga negara Indonesia, itu karena pihaknya sudah lama berada di Bali.