Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

160 Daerah Luar Jawa Bali PPKM Level 3, Begini Aturan Mainnya

Dita Angga R , Jurnalis-Selasa, 09 November 2021 |12:09 WIB
160 Daerah Luar Jawa Bali PPKM Level 3, Begini Aturan Mainnya
Ilustrasi PPKM (Foto: Freepik)
A
A
A

17. Sulawesi Selatan: Kabupaten Enrekang, Kabupaten Pinrang, Kabupaten Luwu Timur, Kabupaten Kepulauan Selayar, Kabupaten Bulukumba, Kabupaten Bantaeng, Kabupaten Jeneponto, Kabupaten Takalar, Kabupaten Gowa, Kabupaten Sinjai, Kabupaten Bone, Kabupaten Maros, Kabupaten Barru, Kabupaten Soppeng, Kabupaten Sidenreng Rappang, Kabupaten Luwu, dan Kota Palopo.

18. Sulawesi Tenggara: Kabupaten Kolaka dan Kabupaten Konawe Selatan

19. Sulawesi Barat: Kabupaten Mamuju, Kabupaten Mamasa, Kabupaten Pasangkayu, Kabupaten Majene, Kabupaten Polewali Mandar, dan Kabupaten Mamuju Tengah.

20. Maluku: Kabupaten Kepulauan Aru, dan Kabupaten Seram Bagian Timur.

21. Maluku Utara: Kabupaten Halmahera Barat, Kabupaten Halmahera Utara, Kabupaten Halmahera Selatan, dan Kabupaten Halmahera Timur.

22. Papua: Kabupaten Biak Numfor, Kabupaten Supiori, Kabupaten Jayawijaya, Kabupaten Paniai, Kabupaten Waropen, Kabupaten Mappi, Kabupaten Lanny Jaya, Kabupaten Nduga, Kabupaten Puncak, Kabupaten Dogiyai, Kabupaten Intan Jaya, dan Kabupaten Deiyai

23. Papua Barat: Kabupaten Fakfak, Kabupaten Sorong, Kabupaten Teluk Wondama, Kabupaten Teluk Bintuni, Kabupaten Manokwari Selatan, Kabupaten Pegunungan Arfak, Kabupaten Maybrat, dan Kota Sorong

Tentunya ada beberapa pembatasan kegiatan dan mobilitas di daerah-daerah tersebut. Misalnya, saja untuk pelaksanaan kegiatan makan dan minum di restoran dan kafe dibatasi sampai pukul 21.00 dengan kapasitas maksimal 50% dan 2 orang per meja. Kemudian, kegiatan di pusat perbelanjaan/mall hanya diizinkan beroperasi 50% mulai pukul 10.00 sampai 21.00.

Untuk bioskop kapasitas maksimalnya 50% dengan pengunjung yang berkategori hijau di PeduliLindungi. Anak usia di bawah 12 tahun dilarang masuk bioskop. Restoran dan kafe di area bioskop hanya melayani makan di tempat sebanyak 50% atau 2 orang per meja.

Tempat ibadah kapasitasnya hanya dibatasi 50% atau maksimal 50 orang dalam berkegiatan. Untuk kegiatan resepsi juga dibatasi maksimal 50 % atau 50 orang.

Untuk kegiatan rapat, seminar, pertemuan luring yang dapat menimbulkan keramaian masih dilarang.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement