Kepala Satpol PP Kudus, Kholid menyebutkan total tempat karaoke yang disegel tersebar di beberapa kecamatan, di antaranya di Jalan Lingkar Selatan, Desa Pasuruan Lor, Kecamatan Jati, Kudus, terdapat lima tempat karaoke yang disegel oleh tim gabungan.
Sebelumnya, kata dia, sejumlah tempat karaoke tersebut juga pernah ditertibkan. Namun, kata dia, mereka masih nekat beroperasi.
Padahal, di dalam Perda Nomor 10/2015 sudah jelas melarang keberadaan tempat hiburan karaoke dan tidak ada alasan tidak mengetahui aturan tersebut karena aturannya berlaku sejak 5 tahun yang lalu.
Dikatakan pula bahwa masih ada yang berani buka secara diam-diam meskipun sebelumnya sudah ada di antara tempat karaoke dicabut sambungan listriknya serta peralatan karaokenya disita.
Pada Bab II Pasal 2 dijelaskan bahwa orang pribadi atau badan dilarang melakukan kegiatan usaha hiburan diskotek, kelab malam, pub, dan usaha karaoke di Kudus. Ancaman atas pelanggaran ketentuan Pasal 2 pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp50 juta.
(Awaludin)