Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Masih Nekat Beroperasi, 17 Tempat Karaoke Disegel Petugas Gabungan

Antara , Jurnalis-Selasa, 09 November 2021 |03:31 WIB
 Masih Nekat Beroperasi, 17 Tempat Karaoke Disegel Petugas Gabungan
Illustrasi (foto: dok Okezone)
A
A
A

KUDUS - Satuan Pamong Praja Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, bersama TNI dan Polri menyegel 17 tempat usaha karaoke, yang masih nekat beroperasi karena Peraturan Daerah Nomor 10/2015 melarang keberadaan tempat hiburan karaoke.

Hadir dalam penyegelan tempat karaoke tersebut pada hari Senin, antara lain Bupati Kudus Hartopo, Kapolres Kudus AKBP Aditya Surya Dharma, dan Komandan Kodim 0722/Kudus Letkol Kav. Indarto.

Baca juga:  Wanita Ini Tularkan Varian Delta ke 98 Pria Hidung Belang di Tempat Karaoke Ilegal

Menurut Bupati Kudus Hartopo, mereka sebelumnya diberi peringatan bahwa usahanya melanggar perda.

"Dari 17 tempat karaoke yang menjadi sasaran penyegelan maupun penutupan, terbanyak di Kecamatan Jati," ujarnya.

Bahkan, ketika tim gabungan menemukan lokasi tempat karaoke yang beroperasi, ternyata pintu gerbangnya dikunci. Padahal, di dalamnya terdapat aktivitas karoake.

 Baca juga: 4 Fakta Dibukanya Tempat Karaoke di Jakarta, Mikrofon Dilarang Ganti-gantian

Untuk itulah, pihaknya akan diambil tindakan lebih tegas dengan mencabut sambungan listriknya selain penyegelan.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement