KARAWANG - Tommy Soeharto akan menempuh jalur hukum terkait penyitaan lahan miliknya bekas lahan PT Timor Putra Nasional (TPN) seluas 124 hektare di kawasan industri Mandala Pratama Permai, Desa Dawuan Kecamatan Cikampek, Karawang, Jawa Barat.
Pernyataan Tommy disampaikan usai lounching Rest Area Modern sistem digital 4.0 untuk truk dan Pasar Induk Modern, yang bersebelahan dengan aset yang disita. Tommy menjawab pertanyaan wartawan saat hendak masuk ke mobil.
"Nanti ada langkah hukum," kata Tommy setelah sebelumnya sempat tertawa saat wartawan meminta tanggapannya soal penyitaan asetnya di Karawang. Usai menjawab singkat Tommy langsung masuk ke dalam mobil.
Baca Juga: Aset Bernilai Fantastis Tommy Soeharto Disita Negara, Berikut 5 Faktanya
Tommy Soeharto meresmikan rest area dan pasar modern itu, masih di dekat lokasi lahan yang disita Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Lokasi rest area dan pasar induk modern itu masih dalam area kawasan Industri Mandala Pratama Permai yang juga tempat di mana 124 hektare lahan yang disita.