Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Breaking News! Tubagus Joddy Sopir Vanessa Angel Ditetapkan Tersangka

Lukman Hakim , Jurnalis-Rabu, 10 November 2021 |18:06 WIB
Breaking News! Tubagus Joddy Sopir Vanessa Angel Ditetapkan Tersangka
Sopir Vanessa Angel ditetapkan tersangka/ IG
A
A
A

ABAYA - Muhammad Joddy Pramas Setya ditetapkan tersangka kasus kecelakaan maut yang menewaskan Vanessa Angel dan Febri Andriansyah di ruas Tol Jombang-Mojokerto KM 67 pada, Kamis, 4 November 2021.

(Baca juga: Memakai Ikat Kepala Merah Putih, Warga Penuhi Makam Vanessa Angel)

Penetapan status tersangka itu diketahui berdasarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dikirimkan polisi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang. SPDP bernomor 837 diterima Kejari dari penyidik.

“Sudah (ada tersangka), atas nama Tubagus Muhammad Joddy. Baru satu orang yang jadi tersangka," kata Kepala Kejari Jombang, Imran, Rabu (10/11/2021).

(Baca juga: Ilustrasi Vanessa dan Bibi Tinggalkan Gala Bikin Sedih Netizen, Videonya Ditonton Jutaan Orang)

ist

Diketahui, Joddy merupakan pengendara Mitsubishi Pajero milik Vanesa Angel. Dia dijerat Pasal 310 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Namun kejaksaan belum dapat menyimpulkan penyebab kecelakaan, apakah karena kesengajaan atau akibat kelalaian. “Kami masih akan mempelajari dahulu berkas perkara itu,” ujar Imran.

Setelah menerima SPDP,  Kejari Jombang akan menunggu berkas perkara untuk dipelajari lebih lanjut sesuai dengan kewenangannya. Kejari Jombang juga telah menunjuk tiga orang jaksa, salah satu jaksa di antaranya Kasi Pidana Umum (Pidum) Achmad Jaya.

“Kita percayakan kepada jaksa untuk melakukan penelitian berkas," tutup Imran.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement