Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Ungkap Alasan Tangkap Pejabat Pajak di Sulsel: Tidak Kooperatif!

Raka Dwi Novianto , Jurnalis-Kamis, 11 November 2021 |09:33 WIB
KPK Ungkap Alasan Tangkap Pejabat Pajak di Sulsel: Tidak Kooperatif!
Plt Jubir KPK, Ali Fikri. (Foto: Okezone.com/Arie Dwi)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil mengamankan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak pada Kementerian Keuangan dalam kasus dugaan suap perpajakan. Lembaga antikorupsi itu melakukan penangkapan di Sulawesi Selatan.

Penangkapan pejabat pajak itu merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap terkait dengan pemeriksaan perpajakan Tahun 2016 dan Tahun 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak dengan tersangka Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak tahun 2016-2019, Angin Prayitno Aji (APA).

"Benar, informasi yang kami peroleh Rabu, 10/11/2021, tim penyidik KPK menangkap 1 orang pegawai pajak terkait pengembangan perkara dugaan korupsi perpajakan dengan terdakwa Angin Prayitno A. Penangkapan dilakukan di Sulawesi Selatan," ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (11/11/2021).

Oknum pejabat pajak itu ditangkap karena dinilai tidak kooperatif saat pemeriksaan. "Yang bersangkutan kami nilai tidak kooperatif selama proses penyelesaian penyidikan perkara yang saat ini sedang KPK lakukan," jelas Ali.

Baca juga: KPK: Pejabat Ditangkap di Sulsel PNS Ditjen Pajak

Saat ini, lanjut Ali, pejabat pajak tersebut telah digiring pihaknya menuju Gedung Merah Putih KPK di Jakarta.

"Hari ini 11/11/2021, diagendakan dibawa ke Gedung Merah Putih di Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut. Perkembangannya akan kami sampaikan," ungkapnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement