Tubagus Joddy terancam pasal berlapis akibat kelalaiannya saat menjadi sopir yang mengakibatkan kecelakaan menewaskan Vanessa dan suaminya Bibi Ardiansyah.
Joddy kini telah resmi jadi tersangka dan ditahan di Polres Jombang.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, Joddy dikenakan Pasal 310 ayat (4) UURI No. 22 tahun 2009 dan Pasal 311 Ayat (5)UURI No. 22 tahun 2009. Kedua Pasal itu mengatur tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
(Fakhrizal Fakhri )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.