Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ayah Joddy Sebut Pemeriksaan Anaknya Berjalan Lancar Meskipun dalam Kondisi Syok

Putra Ramadhani Astyawan , Jurnalis-Senin, 15 November 2021 |17:50 WIB
Ayah Joddy Sebut Pemeriksaan Anaknya Berjalan Lancar Meskipun dalam Kondisi Syok
Ayah Tubagus Joddy (Foto: MNC Portal)
A
A
A

Tubagus Joddy terancam pasal berlapis akibat kelalaiannya saat menjadi sopir yang mengakibatkan kecelakaan menewaskan Vanessa dan suaminya Bibi Ardiansyah.

Joddy kini telah resmi jadi tersangka dan ditahan di Polres Jombang.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, Joddy dikenakan Pasal 310 ayat (4) UURI No. 22 tahun 2009 dan Pasal 311 Ayat (5)UURI No. 22 tahun 2009. Kedua Pasal itu mengatur tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Baca juga: Tubagus Joddy Terancam 12 Tahun Penjara, Minta Maaf ke Ayah Vanessa Angel: Sudah Takdir, Mau Diapakan

(Fakhrizal Fakhri )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement