JAKARTA - Kementerian Pertanian (Kementan) menjalin kerja sama dengan Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Ada dua Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang ditandatangani berkaitan dengan penyaluran pupuk dan peredaran pestisida tersebut.
Pertama, PKS yang terjalin berupa Pendampingan, Pengamanan Panyaluran Pupuk dan Peredaran Pestisida. Kedua, Penegakan Hukum Penyaluran Pupuk dan Peredaran Pestisida. Penandatanganan PKS itu dilakukan oleh Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP).
BACA JUGA: Irigasi Bantu Percepat Tingkatkan Indeks Pertanian
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) menjelaskan, kerja sama ini untuk semakin memperkuat pendampingan, pengamanan panyaluran pupuk dan peredaran pestisida. Ia berharap dengan PKS ini sektor pertanian akan semakin bergerak ke arah yang lebih maju, mandiri dan modern.
"Kita ingin segala hal yang berkaitan dengan pertanian itu tak ada kendala sedikitpun. Maka, sekecil apapun kemungkinan yang dapat timbul, kita harus antisipasi sedini mungkin," kata Mentan SYL, Selasa (16/11/2021).
Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Ali Jamil menerangkan, maksud perjanjian kerja sama ini dijalin sebagai pedoman bagi para pihak dalam rangka kerja sama penegakan hukum penyaluran pupuk dan peredaran pestisida. "Sehingga, kita memiliki kerja sama yang baik di lapangan dalam hal penegakan hukum dalam penyaluran pupuk dan peredaran pestisida," ucapnya.
Sementara tujuan dari kerja sama ini adalah untuk meningkatkan koordinasi, pengawasan, dan kesinergisan para pihak dalam rangka penegakan hukum penyaluran pupuk dan peredaran pestisida.