Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kementan dan Polri Teken PKS soal Penyaluran Pupuk dan Peredaran Pestisida

Fitria Dwi Astuti , Jurnalis-Selasa, 16 November 2021 |20:53 WIB
Kementan dan Polri Teken PKS soal Penyaluran Pupuk  dan Peredaran Pestisida
Foto: Dok Okezone
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Pertanian (Kementan) menjalin kerja sama dengan Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Ada dua Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang ditandatangani berkaitan dengan penyaluran pupuk dan peredaran pestisida tersebut.

Pertama, PKS yang terjalin berupa Pendampingan, Pengamanan Panyaluran Pupuk dan Peredaran Pestisida. Kedua, Penegakan Hukum Penyaluran Pupuk dan Peredaran Pestisida. Penandatanganan PKS itu dilakukan oleh Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP).

BACA JUGA: Irigasi Bantu Percepat Tingkatkan Indeks Pertanian

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) menjelaskan, kerja sama ini untuk semakin memperkuat pendampingan, pengamanan panyaluran pupuk dan peredaran pestisida. Ia berharap dengan PKS ini sektor pertanian akan semakin bergerak ke arah yang lebih maju, mandiri dan modern.

"Kita ingin segala hal yang berkaitan dengan pertanian itu tak ada kendala sedikitpun. Maka, sekecil apapun kemungkinan yang dapat timbul, kita harus antisipasi sedini mungkin," kata Mentan SYL, Selasa (16/11/2021).

Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Ali Jamil menerangkan, maksud perjanjian kerja sama ini dijalin sebagai pedoman bagi para pihak dalam rangka kerja sama penegakan hukum penyaluran pupuk dan peredaran pestisida. "Sehingga, kita memiliki kerja sama yang baik di lapangan dalam hal penegakan hukum dalam penyaluran pupuk dan peredaran pestisida," ucapnya.

Sementara tujuan dari kerja sama ini adalah untuk meningkatkan koordinasi, pengawasan, dan kesinergisan para pihak dalam rangka penegakan hukum penyaluran pupuk dan peredaran pestisida.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement