Diberitakan sebelumnya, semangat restoratif justice (RJ) yang digaungkan oleh Kejaksaan Agung RI ternyata tidak berlaku di Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang. Terbukti perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) psikis dengan terdakwa Valencya (45), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut 1 tahun penjara.
Baca Juga : Marahi Suami karena Mabuk, Valencya Menangis Dituntut 1 Tahun Penjara
Padahal, terdakwa dilaporkan karena memarahi Chan Yu Ching (mantan suaminya) karena pulang mabuk-mabukan. Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Karawang, terdakwa Valencya dituntut 1 tahun penjara oleh JPU, Glendy, karena terbukti melanggar Pasal 45 Ayat (1) junto Pasal 5 huruf Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
"Memutuskan terdakwa terbukti secara sah melakukan KDRT psikis dan menjatuhkan pidana penjara satu tahun," kata Glendy di hadapan majelis hakim dengan ketua Ismail Gunawan dalam persidangan, Kamis 11 November 2021.
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.