JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa mantan Ketua DPRD Jambi, Cornelis Buston, pada Selasa, 16 November 2021, kemarin. Selain Cornelis, penyidik juga telah mengantongi keterangan dari empat bekas Anggota DPRD Jambi lainnya yakni, Cekman, Supriyono, Sufardi Nurzain, dan Muhamadiyah.
Penyidik menggali keterangan para mantan legislator Jambi tersebut soal aliran uang dari orang kepercayaan mantan Gubernur Jambi Zumi Zola, Apit Firmansyah. Apit diduga pernah memberikan sejumlah uang suap ke para anggota DPRD Jambi periode 2014-2019 untuk memperlancar ketok palu pengesahan APBD Jambi tahun 2017.
"Seluruh saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain masih terkait dengan dugaan adanya aliran sejumlah uang yang diterima oleh para saksi yang diberikan oleh tersangka AF agar memperlancar proses pengesahan APBD Jambi 2017," kata Juru Bicara KPK, Ipi Maryati Kuding melalui pesan singkatnya, Selasa (16/11/2021).
Sekadar informasi, KPK telah menetapkan puluhan orang sebagai tersangka kasus dugaan suap ketok palu terkait pengesahan RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018. Tersangka perdana dalam perkara ini yaitu, mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola.