Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Dalami Aliran Uang ke Anggota Dewan untuk Perlancar Pengesahan APBD

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Kamis, 18 November 2021 |08:14 WIB
KPK Dalami Aliran Uang ke Anggota Dewan untuk Perlancar Pengesahan APBD
Ilustrasi (Foto : Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami aliran uang dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa untuk Anggota DPRD Muara Enim. Uang dugaan suap ke anggota dewan tersebut diduga untuk memperlancar pengesahan APBD Kabupaten Muara Enim tahun 2019.

Aliran uang dugaan suap itu didalami penyidik lewat mantan Ketua DPRD Muara Enim, Aries HB dan bekas Bupati Muara Enim, Ahmad Yani, pada Rabu, 17 November 2021, kemarin. Diduga, terdapat sepuluh anggota DPRD Muara Enim yang menerima aliran suap itu, satu diantaranya yakni tersangka Indra Gani (IG).

"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan aliran sejumlah dana yang dinikmati oleh tersangka IG dkk agar mempermudah dan memperlancar pengesahan APBD Kabupaten Muara Enim Tahun 2019," kata Juru Bicara KPK, Ipi Maryati Kuding melalui pesan singkatnya, Kamis (18/11/2021).

Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan 10 anggota DPRD Kabupaten Muara Enim sebagai tersangka. Sebanyak 10 legislator Muara Enim tersebut dijerat kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Muara Enim.

Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan atas perkara korupsi sebelumnya yang menjerat mantan Bupati Muara Enim, Ahmad Yani; Ketua DPRD Muara Enim, Aries HB; Plt Kadis PUPR, Ramlan Suryadi, serta sejumlah pihak lainnya yang telah dinyatakan bersalah.

Baca Juga : Breaking News: KPK Tetapkan 10 Anggota DPRD Muara Enim Tersangka Suap

Adapun, sebanyak 10 anggota DPRD Muara Enim yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut yakni, Indra Gani BS; Ishak Joharsah; Ari Yoca Setiadi; Ahmad Reo Kusuma; Marsito; Mardiansyah; Muhardi; Fitrianzah; Subahan; dan Piardi.

Para anggota DPRD tersebut diduga menerima suap dengan nilai bervariasi mulai dari Rp50 juta hingga Rp500 juta dari pihak swasta, Robi Okta Fahlefi. Suap itu diberikan agar proyek-proyek yang digarap Robi dengan cara menyuap Ahmad Yani, Juarsah dan pihak lainnya tidak diganggu oleh anggota dewan.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement