Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kronologi Peralihan Aset Nirina Zubir Senilai Rp17 Miliar kepada ART

Indra Purnomo , Jurnalis-Kamis, 18 November 2021 |17:28 WIB
Kronologi Peralihan Aset Nirina Zubir Senilai Rp17 Miliar kepada ART
Nirina Zubir kehilangan 6 bidang tanah senilai Rp17 miliar. (Foto: Sindo)
A
A
A

Adapun Polda Metro Jaya sudah menangkap tiga tersangka dalam kasus ini, yakni ART keluarga Nirina bernama Riri Kasmita dan suaminya Edrianto, serta pihak notaris yakni pejabat pembuat akta tanah (PPAT) Farida. Sedangkan dua tersangka lainnya juga merupakan dari PPAT, yaitu Ina Rosiana dan Edwin Ridwan.

Atas perbuatannya, kelima tersangka ini dijerat Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 264 KUHP dan/atau Pasal 266 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 3,4,5 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

(Widi Agustian)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement