Gugatan Asmaul Husna tercatat Pdt.G/2021/PN Tkn, dengan objek sengketa sebidang tanah seluas 894 meter persegi yang diatasnya juga terdapat rumah berlantai tiga di jalan Yos Sudarso, Kampung Belang kolak II, Kecamatan Bebesen, Kabupaten Aceh Tengah.
"Sebelumnya pihak pengadilan juga telah berupaya untuk melakukan mediasi sebanyak dua kali untuk menyelesaikan persengketaan antara penggugat dan tergugat. Namun, proses mediasi tersebut tidak tercapai kesepakatan antara kedua belah pihak," jelas Humas Pengadilan Negeri Aceh Tengah, Fadli Maulana.
Baca juga: PNS Gugat dan Usir Ibu Kandung dari Rumahnya, Ini Cerita di Balik Penyerahan Sertifikat
(Fakhrizal Fakhri )