Ipda Sapri menambahkan, bahwa korban langsung didorong hingga terjatuh oleh MR dan tubuhnya ditindih dan golok yang berada di tangan korban direbutnya lalu membacokannya ke arah kening hingga terluka sampai ke tulang kepala.
Pada saat bersamaan MR juga terluka pada bagian jari tangan kanannya hingga hampir putus akibat menahan sabetan celurit dari teman mantan istrinya. Setelah itu, MR bersama dengan kawannya yang sebelumnya hanya menunggu di luar rumah, setelah kejadian langsung pergi dan membuang barang bukti samurai ke arah sungai.
"Saat ini terduga pelaku sudah diamankan di Mapolsek Cibadak untuk diperiksa, adapun barang bukti yang berhasil diamankan 1 buah celurit dan 1 buah golok. Tersangka dugaan tindak penganiayaan, dijerat sebagaimana ketentuan pasal 351 KUHP dengan ancaman 5 tahun," pungkasnya.
(Awaludin)