Dikatakan Amirah, kasus kekerasan seksual merupakan fenomena gunung es. "Tidak semua kasus dilaporkan karena tidak tersedianya atau terbatasnya mekanisme pelaporan dan pencatatan kasus oleh otoritas berwenang di kampus," ujarnya.
"Kami mendesak Unud melakukan penanganan sekaligus pencegahan dengan membuat instrumen aturan lewat Peraturan Rektor berdasarkan amanat Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021," tegasnya.
(Fahmi Firdaus )