JAKARTA - Penyesuaikan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) akan mengedepankan prinsip kehati-hatian, sebagaimana ditegaskan Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito.
Seperti halnya perpanjangan PPKM Luar Jawa-Bali periode 23 November - 6 Desember 2021. Perpanjangan ini berdasarkan hasil evaluasi dan dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (InMendagri) No. 61 Tahun 2021.
Terdapat berbagai penyesuaian dalam pemberlakuan PPKM di luar Jawa - Bali. Adanya penyesuaian ini, dikarenakan pemerintah terus beradaptasi dengan perkembangan terkini pandemi Covid-19 di Indonesia.
“Implementasi dari kebijakan ini akan terus dipantau dan juga dievaluasi,” ungkap Wiku dikutip dari keterangan resminya, Rabu (24/11/2021).
Baca juga: Pemerintah Lanjutkan PPKM di Wilayah Luar Jawa-Bali hingga 6 Desember 2021
Beberapa penyesuaian tersebut meliputi kapasitas tempat ibadah di wilayah dengan level 2 dan 1. Seperti tempat ibadah yang berlokasi di zona hijau dan kuning dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75%.
Selanjutnya, tempat ibadah yang berlokasi di zona oranye dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50%. Dan tempat ibadah yang berlokasi di zona merah dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 25%.
“Untuk detail update zonasi dapat masyarakat akses pada dashboard publik resmi milik Satgas covert 19 yaitu covid19.go.id di bagian sebaran peta risiko,” imbuh Wiku.