Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Satgas Covid-19 Tegaskan Penyesuaian PPKM Kedepankan Prinsip Kehati-hatian

Binti Mufarida , Jurnalis-Rabu, 24 November 2021 |07:55 WIB
Satgas Covid-19 Tegaskan Penyesuaian PPKM Kedepankan Prinsip Kehati-hatian
Wiku Adisasmito. (Foto: Satgas Covid-19)
A
A
A

JAKARTA - Penyesuaikan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) akan mengedepankan prinsip kehati-hatian, sebagaimana ditegaskan Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito.

Seperti halnya perpanjangan PPKM Luar Jawa-Bali periode 23 November - 6 Desember 2021. Perpanjangan ini berdasarkan hasil evaluasi dan dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (InMendagri) No. 61 Tahun 2021.

Terdapat berbagai penyesuaian dalam pemberlakuan PPKM di luar Jawa - Bali. Adanya penyesuaian ini, dikarenakan pemerintah terus beradaptasi dengan perkembangan terkini pandemi Covid-19 di Indonesia.

“Implementasi dari kebijakan ini akan terus dipantau dan juga dievaluasi,” ungkap Wiku dikutip dari keterangan resminya, Rabu (24/11/2021).

Baca juga: Pemerintah Lanjutkan PPKM di Wilayah Luar Jawa-Bali hingga 6 Desember 2021

Beberapa penyesuaian tersebut meliputi kapasitas tempat ibadah di wilayah dengan level 2 dan 1. Seperti tempat ibadah yang berlokasi di zona hijau dan kuning dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75%. 

Selanjutnya, tempat ibadah yang berlokasi di zona oranye dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50%. Dan tempat ibadah yang berlokasi di zona merah dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 25%.

“Untuk detail update zonasi dapat masyarakat akses pada dashboard publik resmi milik Satgas covert 19 yaitu covid19.go.id di bagian sebaran peta risiko,” imbuh Wiku. 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement