Eko Darmayanto dan Muhammad Dian Irwan Nuqisra
Pada 2013, dua orang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perpajakan pada DJP, Eko Darmayanto dan Muhammad Dian Irwan Nuqisra, terbukti menerima suap sebesar 600 ribu dolar Singapura untuk pengurusan pajak PT The Master Steel. Mereka juga menerima Rp3,2 miliar terkait pengurusan pajak PT Delta Internusa, serta dana 150 ribu dolar AS untuk pengurusan kasus pajak PT Nusa Raya Cipta (NRC). Masing-masing terdakwa kemudian dijatuhi hukuman 9 tahun penjara serta denda sebesar Rp300 juta.
Handang Soekarno
Kasus tindak pidana suap kembali terjadi di kalangan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perpajakan pada DJP, tahun 2017. Handang Soekarno terbukti menerima suap sebesar Rp1,9 miliar dari Direktur PT EK Prima Ekspor Indonesia (EKP), Ramapanicker Rajamohanan Nair. Dakwaan ini membuatnya divonis hukuman pidana penjara 10 tahun serta denda Rp500 juta. Vonis akhir ini lebih ringan dari tuntutan awal jaksa KPK, yakni 15 tahun penjara dengan denda Rp 750 juta.
Pargono Riyadi
Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan wajib pajak dan pengurusan pajak kepada Asep Hendro. Pargono dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.