JAKARTA - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes E. Zulpan mengatakan, pihaknya menangkap 20 orang massa Pemuda Pancasila yang melakukan aksi unjuk rasa di gedung DPR, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Dari 20 orang yang ditangkap, 9 diantaranya dijadikan sebagai tersangka.
"Dalam demo tadi kita juga mengamankan 20 orang, yang sekarang sudah dibawa ke Polda Metro Jaya di mana dari 20 ini hasil pemeriksaan sementara, sembilan orang kita tahan dan ditetapkan sebagai tersangka karena membawa senjata tajam. Ini tentunya tidak dibenarkan demo dalam rangka menyampaikan aspirasi atau pendapat membawa senjata tajam," kata Zulpan kepada wartawan, Kamis (25/11/2021).
Baca juga: Dikeroyok Massa Pemuda Pancasila, AKBP Dermawan Alami Luka Bacok di Kepala
Zulpan menyampaikan, seluruh pihak akan di proses secara hukum menggunakan undang-undang darurat.
"Oleh sebab itu Polda Metro akan memberikan tindakan tegas terhadap demo untuk dimintai pertanggungjawabannya, dan juga terhadap pelaku-pelaku yang tadi melakukan penyerangan kepada petugas kepolisian membawa senjata tajam itu kita proses hukum," kata dia.
Terkait dengan hal ini, tentunya Zulpan menghimbau kepada seluruh masyarakat apabila ingin menyampaikan aspirasi tentunya harus melalui ketentuan-ketentuan dan juga edit etika-etika yang baik.
Selain itu, juga kegiatan tersebut tidak merugikan pihak tertentu apalagi sampai melakukan penyerangan kepada petugas yang melayani dan menjaga kegiatan unjuk rasa dengan santun baik dan sepenuh hati.
"Tetapi mendapatkan serangan yang brutal dari pelaku demo tentunya kami harapkan hal seperti ini tidak terjadi lagi oleh sebab itu kami akan melakukan tindakan tegas terhadap kelompok-kelompok tertentu termasuk Ormas yang hari ini melakukan demo yang melakukan kegiatan-kegiatan kekerasan dalam rangka menyampaikan pendapatnya semua akan kita proses secara tuntas," pungkasnya.
(Awaludin)