DENPASAR - Ketua KUA Petang di Kabupaten Badung, Bali, Abdul Munir (43), memalsukan akta kematian seorang warga yang masih hidup.
Akibat perbuatannya, Munir harus membayar mahal. Dia ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung.
"Akta kematian itu lalu dipakai untuk menikahkan warganya," kata Kepala Kejari Badung Ketut Maha Agung, Rabu (24/11/2021).
Dia menerangkan, perbuatan tersangka dilakukan Agustus 2019. Dia membuat surat pernyataan kematian dan surat keterangan kematian palsu yang isinya menerangkan atas nama Diah Suartini (54) telah meninggal.
Selain akta kematian, Munir memalsukan KTP dan KK atas nama Suraji dan Hernanik. Suraji yang juga ikut menjadi tersangka adalah suami sah Diah Suartini.