Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pria Ini Palsukan Akta Kematian Istrinya demi Nikah Lagi

Miftachul Chusna , Jurnalis-Kamis, 25 November 2021 |03:10 WIB
Pria Ini Palsukan Akta Kematian Istrinya demi Nikah Lagi
(Foto : iNews)
A
A
A

Munir selanjutnya menggunakan surat-surat itu untuk menikahkan Suraji dan Hernanik. "Tersangka Munir menerima imbalan Rp1,5 juta dari Suraji," ucap Maha Agung.

Dia menyebut perbuatan tersangka telah menimbulkan kerugian psikologis bagi Diah Suartini. "Korban ini masih hidup dan sehat wal afiat," katanya.

Atas perbuatannya, Munir dan Suraji didakwa pasal 263 KUHP atau pasal 264 KUHP atau pasal 264 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal selama delapan tahun.

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement