Atas perbuatannya, pelaku diduga telah melakukan tindak pidana setiap orang yang mengeluarkan dan/atau memasukkan hewan , produk hewan, atau media pembawa penyakit hewan lainnya ke dalam wilayah bebas dari wilayah tertular atau terduga tertular sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 ayat (2) UU RI no 41 tahun 2014 tentang perubahan undang undang Nomor 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan
Tersangka terancam pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp150 juta hingga Rp1 miliar.
Baca juga: Mantan Kades Tipu Puluhan Warga Modus Lulus CPNS, Uang Rp5 Miliar Dipakai Nyaleg
(Fakhrizal Fakhri )