Namun akhirnya korban berani curhat ke temannya. Perbuatan tersangka pun akhirnya dilaporkan ke polisi, oleh orangtua korban, yang menerima pengaduan dari teman korbannya tersebut.
"Dari hasil visum rumah sakit, korban dinyatakan mengalami lebam di beberapa bagian tubuhnya, dan adanya robekan pada selaput dara," jelas AKBP Alith.
Akibat perbuatan cabulnya, tersangka kini harus mempertanggung jawabkan di balik jeruji besi. Ia diancam hukuman minimal lima tahun, dan maksimal 15 tahun penjara.
(Khafid Mardiyansyah)