Sementara itu, pelaku perjalanan internasional berstatus WNA dengan tujuan perjalanan wisata yang tidak memiliki riwayat perjalanan dan/atau tinggal dalam kurun waktu 14 hari dari negara sebagaimana dimaksud pada angka 2 dapat memasuki wilayah Indonesia dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Melalui titik masuk (entry point) bandar udara (bandara) di Bali dan Kepulauan Riau; dan
b. Selain ketentuan/persyaratan menunjukkan kartu atau sertifikat telah menerima vaksin Covid-19 dan hasil negatif tes RT-PCR, pelaku perjalanan internasional tujuan perjalanan wisata wajib melampirkan:
- Visa Kunjungan Singkat atau izin masuk lainnya sesuai peraturan perundangan yang berlaku;
- Bukti kepemilikan asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal USD 100.000 yang mencakup pembiayaan penanganan Covid-19; dan
- Bukti konfirmasi pemesanan dan pembayaran (booking) tempat akomodasi dari penyedia akomodasi selama menetap di Indonesia.
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.