Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Mantan Sekdis PUTR Sulsel Divonis 4 Tahun Penjara, Terbukti Terima Suap & Gratifikasi

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Senin, 29 November 2021 |12:57 WIB
Mantan Sekdis PUTR Sulsel Divonis 4 Tahun Penjara, Terbukti Terima Suap & Gratifikasi
Edy Rahmat divonis 4 tahun penjara. (Foto: Tangkapan layar)
A
A
A

Diketahui, putusan pidana penjara tersebut yang dijatuhi hakim sama dengan tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Di mana sebelumnya, tim jaksa KPK menuntut Edy Rahmat agar dihukum empat tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Atas perbuatannya Edy Rahmat dinyatakan bersalah melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. 

(Qur'anul Hidayat)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement