“Ini bukan melarang, tetapi membatasi operasional dan aktivitas usaha atau destinasi wisata baik dari aspek waktu operasional, kapasitas pengunjung dan penerapan protokol kesehatan secara ketat pada saat perayaan natal dan tahun baru 2021-2022,” ujarnya.
Baca Juga : PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Sejumlah Daerah Turun ke Level 1 dan 2
Karena itu, Sandiaga mengajak semua pihak untuk bijak dalam menilai langkah pencegahan yang diambil oleh pemerintah. Terlebih, dia menyebut kebijakan itu hanya bersifat sementara.
“Kita tidak ingin mengulang masalah yang sama di mana libur nasional dan libur hari besar agama selalu menjadi pemicu terjadinya lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia," pungkas Sandiaga.
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.