Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

16.859 Pengendara Ditegur Selama Operasi Zebra Jaya 2021

Carlos Roy Fajarta , Jurnalis-Senin, 29 November 2021 |10:29 WIB
16.859 Pengendara Ditegur Selama Operasi Zebra Jaya 2021
Ilustrasi. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

- Kendaraan menggunakan rotator tidak sesuai peruntukan khususnya plat hitam dengan dasar Pasal 287 ayat 4 Sanksi: kurungan paling lama satu bulan dan denda paling banyak Rp 250 ribu.

- Balap Liar dengan dasar Pasal 297 Jo pasal 115 huruf b dengan sanksi kurungan Paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 3 juta. 

(Qur'anul Hidayat)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement