Selanjutnya, pengadilan negeri sudah melakukan sejumlah persidangan, ada sekira 15 sidang yang sudah dilakukan. Termasuk sidang lapangan dan sidang kesimpulan yang dilaksanakan pada tanggal 23 November 2021.
Sementara itu, sidang putusan akan dilakukan pada hari ini, 30 November 2021.
Selain berupa sebuah rumah tiga tingkat bersama tanah seluas 894 meter di Jalan Yos Sudarso, Kampung Blangkolak II, Kecamatan Bebesen, Kabupaten Aceh Tengah, Asmaul Husnah juga menuntut kerugian materil dan inmateril sebesar Rp700 juta.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.