Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

PNS Cantik Gugat dan Usir Ibu Kandung, Begini Perjalanan Kasusnya

Tim Okezone , Jurnalis-Selasa, 30 November 2021 |12:41 WIB
 PNS Cantik Gugat dan Usir Ibu Kandung, Begini Perjalanan Kasusnya
Asmaul Husna, Anak yang usir dan gugat ibu kandungnya/lingkaran merah (foto: layar tangkap lambe turah))
A
A
A

JAKARTA - Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) mengajukan gugatan terhadap ibu kandung dan adik-adiknya. Gugatan ini terkait dengan rumah yang merupakan peninggalan almarhum ayahnya.

PNS yang bernama Asmaul Husnah, gugatan yang diajukan Asmaul Husnah teregister di Pengadilan Negeri Takengon nomor 9 pdt.g 2021 pn.tkn tanggal 19 Juli 2021, dengan perkara perbuatan melawan hukum.

Baca juga: Kasus PNS Cantik Gugat dan Usir Ibu Kandung Diputuskan Akhir Bulan Ini

Dalam kasus perdata ini, dia melakukan gugatan perdata terhadap ibu kandung dan empat saudaranya terhadap kepemilikan harta warisan dari almarhum ayahnya.

Humas Pengadilan Negeri Takengon, Fadli Maulana menjelaskan, selepas laporan gugatan tersebut, mediasi sempat dilakukan oleh pihak pengadilan hingga dua kali.

"Tapi tidak mencapai kesepakatan," kata Fadli.

 Baca juga: Kasus PNS Cantik Gugat dan Usir Ibu Kandung, Pengadilan Sudah Mediasi 2 Kali Namun Tidak Ada Kesepakatan


Selanjutnya, pengadilan negeri sudah melakukan sejumlah persidangan, ada sekira 15 sidang yang sudah dilakukan. Termasuk sidang lapangan dan sidang kesimpulan yang dilaksanakan pada tanggal 23 November 2021.

Sementara itu, sidang putusan akan dilakukan pada hari ini, 30 November 2021.

Selain berupa sebuah rumah tiga tingkat bersama tanah seluas 894 meter di Jalan Yos Sudarso, Kampung Blangkolak II, Kecamatan Bebesen, Kabupaten Aceh Tengah, Asmaul Husnah juga menuntut kerugian materil dan inmateril sebesar Rp700 juta.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement