Penetapan tersangka Abdul Wahid merupakan pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Plt Kadis PUPRP Hulu Sungai Utara, Maliki (MK); Direktur CV Hanamas, Marhaini (MRH), dan Direktur CV Kalpataru, Fachriadi (FR). Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus yang sama.
Dalam perkara ini, KPK juga mencium adanya aroma suap terkait praktek jual beli jabatan di lingkungan Hulu Sungai Utara. Abdul Wahid diduga telah menerima uang suap dari Maliki terkait jabatan Plt Kadis PUPRP Hulu Sungai Utara.